Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem
kongresional, merupakan sistem pemerintahan
negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod
Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Kelebihan
dan kelemahan sistem presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
·
Presiden adalah penyelenggara
negara.
·
Presiden menjabat dua jabatan
sekaligus yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan.
·
Parlemen tidak memilih presiden,
tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
·
Menteri-menteri dipilih langsung
oleh presiden menjadi sebuah kabinet yang bertangungjawab kepada presiden dan
tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
·
Presiden tidak bertanggungjawab
kepada parlemen secara presiden tidak dipilih oleh parlemen.
·
Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen seperti dalam sistem parlementer.
·
Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh
rakyat.
·
Presiden tidak berada dibawah
pengawasan langsung parlemen.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/03/Ciri-ciri-Sistem- Pemerintahan-Presidensiil-dan-Parlementer.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar