Kewarganegaraan
multinegara
Masing-masing negara mengikuti
alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka untuk
kewarganegaraan. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai
kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda.
Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang
mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga
menciptakan kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau
lebih. Berikut adalah persyaratan umum bagi seseorang untuk memperoleh
kewarganegaraan di suatu negara:
- Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut (jus sanguinis).
- Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (jus soli)
- Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).[1]
- Orang tersebut mengalami naturalisasi.
- Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.[2]
- Orang tersebut melakukan investasi uang dalam jumlah besar: Austria,[3] Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.[4]
Setelah kewarganegaraan diberikan,
negara pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan
kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi,
sejumlah negara mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan
mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh
negara bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua
kewarganegaraan.
Misalnya, Hakim Agung Amerika Serikat John
Rutledge menyatakan "seseorang boleh menikmati hak
kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan pada saat yang sama,"[5] tetapi AS mensyaratkan pendaftar
naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari
upacara naturalisasi.[6] Untuk warga negara Britania Raya,
pemerintah menghormati penghapusan kewarganegaraan hanya jika diselesaikan
dengan otoritas Britania.[7] Akibatnya, warga negara Britania
yang dinaturalisasi di Amerika Serikat masih menjadi warga negara Britania di
mata pemerintah Britania meski sudah menghapus kewarganegaraannya untuk
memenuhi persyaratan otoritas Amerika Serikat.
Republik Irlandia menyatakan hukum
kewarganegaraannya terkait dengan "pulau Irlandia", sehingga juga
meliputi Irlandia Utara
yang merupakan teritori Britania Raya.
Karena itu, siapapun yang lahir di Irlandia Utara dan memenuhi persyaratan
untuk menjadi warga negara Irlandia melalui kelahiran di pulau Irlandia (atau
lahir di luar Irlandia dengan orang tua berkewarganegaraan Irlandia) boleh
menikmati hak kewarganegaraan Irlandia dengan melakukan hal-hal yang hanya
boleh dilakukan warga negara Irlandia (misalnya memperoleh paspor Irlandia).
Sebaliknya, orang yang belum melakukan hal tersebut tidak berarti bahwa mereka
tidak dianggap sebagai warga negara Irlandia. Lihat hukum kewarganegaraan Irlandia dan hukum kewarganegaraan Britania Raya. Orang
yang lahir di Irlandia Utara adalah warga negara Britania Raya dengan dasar
yang sama sebagaimana orang yang lahir di daerah lain di Britania Raya. Orang
yang lahir di Irlandia Utara boleh memilih untuk memegang paspor
Britania Raya, paspor
Irlandia, atau keduanya.
Bagaimana orang menjadi berkewarganegaraan ganda?
Orang dapat menjadi berkewarganegaraan ganda karena:- kelahiran
- keturunan, karena orang tua atau kakek mereka adalah warga negara lain
- menikah dengan warga negara lain
- naturalisasi
- diberi kewarganegaraan
- suksesi di negara tersebut, yang dapat terjadi ketika terjadi perubahan kekuasaan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan_ganda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar