MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian
nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor
pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian
nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di
mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan
dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya
asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Ada
9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan
pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan
nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam
rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala
usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan
pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya
bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila,
bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat
kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa
pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di
semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus
ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian,
keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu,
masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa
dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan
penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa
dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan
dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat
harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan
disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin
yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Dewan Koperasi
Indonesia (Dekopin) menyatakan sampai saat ini koperasi belum menjadi soko guru
perekonomian nasional apalagi diperhitungkan sebagai pelaku ekonomi yang
penting seperti BUMN dan perusahaan swasta.
"Mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional rasanya masih tetap sebagai slogan atau jargon saja," kata Ketua Majelis Pakar Dekopin Teguh Boediyana di Jakarta, Selasa.
Padahal pada 12 Juli 2013, Indonesia akan memperingati hari ulang tahun ke-66 koperasi, tetapi tetap saja semangat berkoperasi hanya terjadi pada saat peringatan hari koperasi setiap 12 Juli.
Padahal, kata dia, sejak era Orde Baru peringatan hari koperasi hampir selalu dihadiri oleh presiden atau wakil presiden sebagai pemimpin tertinggi negara.
"Kehadiran pemimpin tertinggi harusnya membuat pemerintah sadar pada eksistensi koperasi," katanya.
Namun, nyatanya saat ini bahkan koperasi semakin terlihat termarginalisasi dan terpinggirkan,
"Banyak faktor yang menyebabkan wadah koperasi semakin pudar. Salah satunya kurangnya komitmen pemerintah untuk memberdayakan koperasi," katanya.
Ia berpendapat keberadaan Kementerian Koperasi dan UKM atau pun UU Nomor 17/2012 tentang perkoperasian bukanlah hal yang esensial sebagai wujud komitmen pemerintah pada koperasi.
Hal yang lebih penting, kata Teguh, justru komitmen para pemegang otoritas di negara kita termasuk presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara untuk memberdayakan koperasi di semua sektor kegiatan ekonomi dan sosial.
"Secara kasat mata kita melihat adanya egosektoral dan ketidaksamaan persepsi tentang pentingnya wadah koperasi sebagai instrumen untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di berbagai kementerian," katanya.(H016/I007)
Sumber referensi : http://www.antaratv.com/berita/384418/dekopin-koperasi-belum-menjadi-soko-guru-perekonomian
"Mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional rasanya masih tetap sebagai slogan atau jargon saja," kata Ketua Majelis Pakar Dekopin Teguh Boediyana di Jakarta, Selasa.
Padahal pada 12 Juli 2013, Indonesia akan memperingati hari ulang tahun ke-66 koperasi, tetapi tetap saja semangat berkoperasi hanya terjadi pada saat peringatan hari koperasi setiap 12 Juli.
Padahal, kata dia, sejak era Orde Baru peringatan hari koperasi hampir selalu dihadiri oleh presiden atau wakil presiden sebagai pemimpin tertinggi negara.
"Kehadiran pemimpin tertinggi harusnya membuat pemerintah sadar pada eksistensi koperasi," katanya.
Namun, nyatanya saat ini bahkan koperasi semakin terlihat termarginalisasi dan terpinggirkan,
"Banyak faktor yang menyebabkan wadah koperasi semakin pudar. Salah satunya kurangnya komitmen pemerintah untuk memberdayakan koperasi," katanya.
Ia berpendapat keberadaan Kementerian Koperasi dan UKM atau pun UU Nomor 17/2012 tentang perkoperasian bukanlah hal yang esensial sebagai wujud komitmen pemerintah pada koperasi.
Hal yang lebih penting, kata Teguh, justru komitmen para pemegang otoritas di negara kita termasuk presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara untuk memberdayakan koperasi di semua sektor kegiatan ekonomi dan sosial.
"Secara kasat mata kita melihat adanya egosektoral dan ketidaksamaan persepsi tentang pentingnya wadah koperasi sebagai instrumen untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di berbagai kementerian," katanya.(H016/I007)
Sumber referensi : http://www.antaratv.com/berita/384418/dekopin-koperasi-belum-menjadi-soko-guru-perekonomian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar