Selasa, 29 Oktober 2013

Koperasi sebagai soko guru





MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
            UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7)  Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menyatakan sampai saat ini koperasi belum menjadi soko guru perekonomian nasional apalagi diperhitungkan sebagai pelaku ekonomi yang penting seperti BUMN dan perusahaan swasta.

"Mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional rasanya masih tetap sebagai slogan atau jargon saja," kata Ketua Majelis Pakar Dekopin Teguh Boediyana di Jakarta, Selasa.

Padahal pada 12 Juli 2013, Indonesia akan memperingati hari ulang tahun ke-66 koperasi, tetapi tetap saja semangat berkoperasi hanya terjadi pada saat peringatan hari koperasi setiap 12 Juli.

Padahal, kata dia, sejak era Orde Baru peringatan hari koperasi hampir selalu dihadiri oleh presiden atau wakil presiden sebagai pemimpin tertinggi negara.

"Kehadiran pemimpin tertinggi harusnya membuat pemerintah sadar pada eksistensi koperasi," katanya.

Namun, nyatanya saat ini bahkan koperasi semakin terlihat termarginalisasi dan terpinggirkan,

"Banyak faktor yang menyebabkan wadah koperasi semakin pudar. Salah satunya kurangnya komitmen pemerintah untuk memberdayakan koperasi," katanya.

Ia berpendapat keberadaan Kementerian Koperasi dan UKM atau pun  UU Nomor 17/2012 tentang perkoperasian bukanlah hal yang esensial sebagai wujud komitmen pemerintah pada koperasi.

Hal yang lebih penting, kata Teguh, justru komitmen para pemegang otoritas di negara kita termasuk presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara untuk memberdayakan koperasi di semua sektor kegiatan ekonomi dan sosial.

"Secara kasat mata kita melihat adanya egosektoral dan ketidaksamaan persepsi tentang pentingnya wadah koperasi sebagai instrumen untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di berbagai kementerian," katanya.(H016/I007)


Sumber referensi  : http://www.antaratv.com/berita/384418/dekopin-koperasi-belum-menjadi-soko-guru-perekonomian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar